WE ARE FC BARCELONA

WE ARE FC BARCELONA

Senin, 23 Mei 2011

Sistem politik di berbagai negara dan strategi dalam pembangunan nasional

SISTEM POLITIK
 
sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya.

SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA

1. Sistem politik negara-negara maju
Sistem politik beberapa negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model sistem politik, misalnya sistim politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan corak liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis, Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil menggunakan model campuran antara sistem parlementer dan presidensial, dan sistem politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.
a. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.
b. Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
c. Sistem Politih Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara­-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
d. Sistem Politik Prancis
Bermuda dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam liberti, egalite, fraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
e. Sistem Politik Jepang
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
2. Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi parlementer di Israel.
a. Sistem Politik Cina
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b. Sistem Politik Iran
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
c. Sistem Politik Arab Saudi
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
d. Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri di pilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.

Strategi dalam Pembangunan Nasional Indonesia
Strategi Pembangunan Nasional berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009 menetapkan 2 (dua) strategi pokok,yaitu:
-Strategi penataan kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan system ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat,jiwa,nilai dan consensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila;Undang-undang Dasar 1945(terutama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945);tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tetap berkembangnya pluralism dan keragaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
-Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.

Politik dan Strategi Nasional

Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.


Pengertian Politik

Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.

Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.

Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)

Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur poliyik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya dapat diketehuai dalam UUD atau konstitusi Negara yang bersangkutan. Suprastruktur politik Negara Indonesia meliputi MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, danDPA.
Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1. Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.

Pengertian Strategi

 

Menurut Daoed Yoesoef (1981) Studi strategi dan studi hubungan internasional merupakan “lepat” dengan “daun”. Keduanya dapat dibedakan secara substansial namun sulit untuk dipisahkan.Ia menilai terwujudnya sesuatu strategi pada asasnya melalui empat tahapan :
1.     Tahap Perumusan    : perbuatan intelektual
2.     Tahap pemutusan    : perbuatan politis
3.     Tahap Pelaksanaan  : perbuatan teknis
4.     Tahap Penilaian   : perbuatan intelektual
Tahap pertama diartikan sebagai keseluruhan keputusan-keputusan kondisional yang menetapkan tindakan-tindakan yang harus dijalankan guna menghadapi setiap keadaan yang mungkin terjadi di masa depan.
Menurut Daoed Yoesoef, tahap kedua yakni peralatan politik meliputi diplomasi, kebijakan (politik), pertahanan ekonomi, peralatan psikologi dan angkatan bersenjata. Peralatan ekonomi meliputi semua potensi ekonomi masyarakat.
Pada tahap ketiga, pengertian strategi mengalami evolusi dari pengertian sempit ke pengertian luas.
1.         Dalam pengertian sempit, strategi diartikan sebagai seni menggunakan kekuatan militer untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh politik.Situasi yang mendorong terbentuknya pengertian yang sempit ini adalah :
a.     Perang berfungsi sebagai “wasit” dalam sengketa antar nasional berhubung dimungkinkannya eskalasi (peningkatan pertarungan senjata) tanpa mengakibatkan kehancuran total pada pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu peperangan dianggap sebagai sekedar lanjutan dari politik dengan cara lain. Pendapat ini diikuti oleh Clausewitz, pakar strategi dari Jerman.
b.     Tujuan peperangan hanya menghancurkan kekuatan militer lawan (sebagai satu-satunya cara untuk menundukkan lawan).
c.     Yang dipertaruhkan oleh peperangan terbatas pada faktor-faktor fisik, material (wilayah, kekayaan nasional) yang hendak dikuasai dan atau dinikmati oleh pihak pemenang. Maka itu jalannya peperangan diatur menurut ketentuan yang disepakati bersama demi mencegah kehanduran.
2.         Secara luas strategi diartikan seni (art) menggunakan semua kekuatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik (Pengertian ini dianut Beauffre). Adapun situasi yang mendorong terbentuknya pengertian yang luas ini adalah :
a.       Kemajuan teknologi melahirkan sejenis senjata yang mempunyai daya menghancurkan yang praktis tidak terbatas, yaitu senjata nuklir.
b.       Karena kehadiran senjata atom ini, perang tidak mungkin lagi dengan mudah diberlakukan sebagai “wasit” berhubung eskalasi praktis tidak mungkin dilakukan kecuali bila pihak yang bersengketa bersedia mengalami resiko kematian kolektif yang bersifat total.
c.       Walaupun perang sudah tidak dapat lagi berfungsi sebagai wasit, persengketaan antar nasional tetap ada, bahkan menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu ada kecenderungan untuk menempuh segala jalan dan cara serta menggunakan tidakhanya kekuatan militer, jadi semua kekuatan yang ada, guna memecahkan persengketaan sesuai dengan yang dikehendaki.
d.       Karena semua macam jalan ditempuh dan semua jenis kekuatan dipakai, maka batas antara “perang” dan “damai” menjadi kabur. Maka itu dikatakan perdamaian hanya merupakan lanjutan dari pertarungan dengan cara lain (pengertian ini dianut Chapochnikov) atau perdamaian adalah lanjutan belaka dari peperangan dengan cara lain (definisi ini dianut Vo Nguyen Giap, panglima angkatan bersenjata di Vietnam).
e.       Yang dipertaruhkan oleh peperangan bukan lagi faktor fisik-material, tetapi faktor spiritual-immaterial, yaitu ideologi dan/atau nilai-nilai kehidupan yang dihayati, maka itu perang sudah bersifat total.

 STRATEGI DALAM POLITIK NASIONAL INDONESIA

Implementasi Politik dan Strategi Nasional Indonesia


Sistem yang dimaksud adalah aturan atau mekanisme penyelenggaraan negara yang dirancang dan diterapkan guna mencapai tujuan bernegara. Indonesia adalah negara republik sekaligus sebagai negara demokrasi; Indonesia memiliki bentuk pemerintahan presidensial dan berbentuk negara kesatuan.

Sebagai negara republik, Indonesia diatur dengan hukum (rule by law). Sistem bekerja melalui hukum-hukum yang dibuat oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk itu, yaitu MPR yang memiliki dua kamar (bicameral): DPR dan DPD. MPR memiliki kekuasaan legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap eksekutif. Parlemen di tingkat nasional ini tidak memiliki hierarkhi dengan parlemen daerah. Namun, kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan di daerah diatur oleh produk legislasi yang lebih tinggi. Sehingga dapat dilihat bahwa kewenangan daerah adalah pemberian legislator pusat.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia diatur atas kesepakatan mayoritas (rule by majority) rakyatnya melalui permusyawaran/perwakilan di MPR. Asas ini bisa dengan aklamasi (persetujuan oleh semua) atau pemungutan suara (voting).

Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, Indonesia dipimpin oleh seorang kepala eksekutif yang secara politik sangat kuat dalam menjalankan roda pemerintahan.di sistem presidensial seorang presiden sejajar dengan parlemen

Ketiga hal di atas berada dalam suatu kekuasaan nasional yang dimiliki oleh Pemerintahan Pusat sebagai wujud pilihan Indonesia sebagai negara kesatuan. Dalam NKRI, wilayah kekuasaan negara dibagi secara hierarkhi: pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Daerah diberi dan ditentukan jenis kewenangannya oleh Pemerintah Pusat (semacam Home Rule). Presiden adalah atasan gubernur; dan gubernur adalah atasan bupati/walikota. Tingkatan ini menjadi logis karena kekuasaan berasal dari pusat dan dijalankan secara padu dan patuh oleh tingkatan eksekutif di bawahnya. Berbeda dengan bentuk negara federal dimana negara-negara bagian memberikan sisa kekuasaannya (residual power) untuk pemerintah federal. Sisa kekuasaan yang diberikan umumnya adalah yang menguasai hajat hidup anggota federasi, seperti pertahanan, moneter, dan hubungan luar negeri dan ini pun bisa berkembang sesuai kebutuhan.

Otonomi Daerah

otonomi daerah adalah juga pemberian , yaitu oleh kekuasaan legislatif. Secara umum, pemberian otonomi kepada daerah adalah hal yang maju dan diperlukan dalam percepatan pembangunan. Jadi, ini adalah delegasi kewenangan pusat kepada daerah, dan tidak berkaitan langsung dengan sistem pemilihan kepala eksekutif daerah.

Sebagai ilustrasi, seorang gubernur tetap bisa memiliki kewenangan yang ada sekarang (dan bahkan bisa bertambah) walau ia tidak dipilih langsung. Sebaliknya, kewenangannya tidak akan bertambah gara-gara ia dipilih langsung dengan biaya yang mahal itu.

Contoh lain adalah komisi-komisi nasional (Komnas HAM, KPI, dsb.). Walaupun komisioner dipilih oleh Presiden dan DPR, tapi mereka tetap independen.

mekanisme BUKAN pemilihan yang menentukan independensi, otonomi, atau kewenangan suatu jabatan publik, tapi hukum yang mendasari keberadaannya. Jadi, pemilihan langsung kepala daerah tidak berkaitan langsung dengan otonomi daerah dan pemenuhan kesejahteraan rakyat, walau memang memuaskan keinginan rakyat dalam menentukan pimpinannya..